Senin, 18 Juni 2012

Bahan Tambahan Makanan

HEI GUYS !!!!

Bahan Tambahan Makanan pasti udah familiar kan?
Bagi yang belum tau apa itu Bahan Tambahan makanan (BTM) cepet  deh ambil lagi bungkus snack yang baru kamu makan tadi..

Lihat komposisinya.. tuh ada kan bahan-bahan tambahan seperti pemanis, pewarna, atau penguat rasa yang tercantum.. nah itu tuh namanya BTM
BTM bermacam-macam jenisnya.. ada yang buatan ada yang alami.. ada yang untuk mengawetkan, menguatkan rasa, menguatkan aroma, mewarnai makanan agar lebih menarik dan sebagainya..

Berikut ini sedikit penjelasan mengenai BTM
Check it out !

Bahan Tambahan Makanan (BTM) atau Bahan Tambahan Pangan (BTP) adalah bahan yang biasanya tidak digunakan sebagai makanan dan biasanya bukan merupakan komponen khas makanan, mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang dengan sengaja ditambahkan kedalam makanan untuk maksud teknologi pada pembuatan, pengolahan penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, dan penyimpanan.

Pemakaian Bahan Tambahan Pangan di Indonesia diatur oleh Departemen Kesehatan. Sementara, pengawasannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasa Obat dan Makanan (Dirjen POM). 

Tujuan penggunaan bahan tambahan pangan adalah dapat meningkatkan atau mempertahankan nilai gizi dan kualitas daya simpan, mempertahankan konsistensi produk makanan, menjaga cita rasa dan sifat produk makanan secara keseluruhan, menjaga tingkat keasaman atau kebasaan makanan yang diinginkan, memperkuat rasa atau memberikan warna tertentu yang dikehendaki  membuat bahan pangan lebih mudah dihidangkan, serta mempermudah preparasi bahan pangan.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.722/Menkes/Per/IX/88 dijelaskan bahwa BTP bukan ingredien khas makanan, dapat mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi serta sengaja ditambahkan ke dalam pangan olahan sesuai dengan tujuannya. BTP yang diizinkan menurut Permenkes RI No.722/Menkes/Per/IX/88 antara lain pewarna, pemanis buatan, pengawet, antioksidan, antikempal, penyedap dan pengawet rasa serta aroma, pengatur keasaman, pemutih dan pematang tepung, pengemulsi, pemantap dan pengental, pengeras, serta sekuestran (pengikat ion logam). 

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.722/Menkes/Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan makanan, Pengelmulsi, pemantap, dan pengental adalah bahan tambahan makanan yang dapat membantu terbentuknya atau memantapkan sistem dispersi yang homogen pada makanan.

Istilah pengemulsi (emulsifier) atau surfaktan dalam beberapa hal kurang tepat. Alasannya, bahan ini dapat melakukan beberapa fungsi yang pada beberapa jenis produk tidak berkaitan langsung dengan pembentukan emulsi sama sekali. 

Fungsi-fungsi pengemulsi pangan dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan utama yaitu :
a. Untuk mengurangi tegangan permukaan pada permukaan minyak dan air, yang mendorong pembentukan emulsi dan pembentukan kesetimbangan fase antara minyak, air dan pengemulsi pada permukaan yang memantapkan antara emulsi.
b.   Untuk sedikit mengubah sifat-sifat tekstur, awetan dan sifat-sifat reologi produk pangan dengan pembentukan senyawa kompleks dengan komponen-komponen pati dan protein.
c.  Untuk memperbaiki tekstur produk pangan yang bahan utamanya lemak dengan mengendalikan keadaan polimorf lemak

Polisorbat merupakan salah satu contoh emulsifier yang umum digunakan dalam bahan pangan. Polisorbat merupakan ester dari polioksietilen sorbitan. Ester ini dibuat dari reaksi antara ester-ester sorbitan dan ethylene oxide. Tiga jenis polisorbat yang diizinkan untuk digunakan dalam pangan adalah Polisorbat 60, Polisorbat 65, Polisorbat 80.

Nah dalam pembahasan selanjutnya.. saya mengupas lebih dalam tentang BTM Polisorbat..
Apa itu Polisorbat?
Apa fungsi spesifik Polisorbat sebagai BTM?
Apa saja resiko kesehatan yang ditimbulkan Polisorbat?
Bagaimana regulasinya?

Pertanyaan-pertanyaan itu lah yang akan terjawab di makalah saya :D
Ingin tau lebih lanjut tentang Polisorbat?
Silahkan download di link di bawah ini...

Not allowed to copy and paste without permission. Copy right of utamiharjantini.blog


MATURNUWUN...
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar